Mata kuliah Hukum Hubungan Industrial
ini mengkaji secara mendalam dinamika hukum yang mengatur interaksi antara
pekerja, pengusaha, dan pemerintah, mencakup aspek krusial dari perjanjian
kerja, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan pendekatan
utama metode studi kasus (case method), mahasiswa dilatih untuk menganalisis
(C4), mengevaluasi (C5), dan menciptakan (C6) solusi yuridis
praktis terhadap sengketa ketenagakerjaan yang kompleks, sehingga terampil
dalam menavigasi dan menyelesaikan perselisihan di dunia industri secara
efektif.
- Dosen (editor): BETRA SARIANTI